Site icon LPK Bina Cerdas

PENGUMUMAN PENGIRIMAN BERKAS REGISTRASI ULANG UNTUK CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG TELAH HABIS MASA BERLAKUNYA ROSTER SAMPAI DENGAN TANGGAL 17 SEPTEMBER 2024

PENGUMUMAN

Nomor : PENG.2627/KWS1.DIT2/PP.02.04/IX/2024

TENTANG

PENGIRIMAN BERKAS REGISTRASI ULANG UNTUK CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG TELAH HABIS MASA BERLAKUNYA ROSTER

SAMPAI DENGAN TANGGAL 17 SEPTEMBER 2024

 

Diberitahukan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia Program G to G Korea yang telah habis masa berlaku roster dan belum ada pengguna (user) yang memilih sejumlah 554 (lima ratus lima puluh empat) Calon Pekerja Migran Indonesia (daftar nama terlampir), dimohon untuk memperhatikan masa berlaku sertifikat kelulusan. Jika sertifikat kelulusan masih aktif, agar mengirimkan dokumen untuk Registrasi Ulang sebagai berikut:

Scan berwarna paspor yang masih berlaku minimal 1 tahun (jelas, dan tidak buram) (dilampirkan juga SEE PAGE perbaikan identitas pada paspor bila ada);
File asli pasfoto terbaru berukuran 3.5 x 4.5 cm dengan latar belakang putih (terlihat dahi, telinga, tidak memakai kacamata, tidak memakai penutup kepala, tidak memakai baju berwarna putih dan diambil dalam jangka waktu 3 bulan terakhir). Ukuran file tidak lebih dari 15 kb.
Scan Medical Check Up yang masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan formulir Medical Check Up di sarana kesehatan (rumah sakit/klinik) penyelenggara pemeriksaan kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah ditetapkan. (terlampir)
Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang sudah menikah, mencantumkan data suami/istri yaitu :Nama lengkap suami/istri
Tanggal lahir suami/istri
Nomor telepon suami/istri yang bisa dihubungi
Jumlah anak
Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang memiliki pengalaman kerja di Luar Negeri, mohon mencantumkan data:Nama Negara
Sektor pekerjaan
Jenis pekerjaan
Lama waktu bekerja
Tanggal kembali ke Indonesia
Jika Calon Pekerja Migran Indonesia tidak melakukan pengiriman berkas registrasi ulang sampai dengan 17 Oktober 2024, maka nama yang bersangkutan kami anggap dan tetapkan tidak berkeinginan melakukan perpanjangan masa roster.
Berkas/dokumen masing-masing dikirimkan secepatnya melalui email dengan ketentuan sebagai berikut:Alamat email: sendingkorea@gmail.com
Mencantumkan pada subject: RE-REG_NAMA CPMI_EPS-TOPIK ID_DATE OF EXPIRED.
Contoh: RE-REG_ WARAS SELAMET_ 0122019C10000516_ 2020/05/17
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.

 

 

Jakarta, 17 September 2024

An. Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika

Direktur Penempatan Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika

TTD

Seriulina Tarigan

NIP. 196701071992032001

 

 

Lampiran:
1. LAMPIRAN RE-REG 17 SEPTEMBER 2024.pdf
2. SARKES MCU I 27 AGUSTUS 2024.pdf

Sumber: https://bp2mi.go.id/gtog-detail/korea/pengumuman-pengiriman-berkas-registrasi-ulang-untuk-calon-pekerja-migran-indonesia-yang-telah-habis-masa-berlakunya-roster-sampai-dengan-tanggal-17-september-2024

Exit mobile version