PENGUMUMAN
PANGGILAN MEDICAL CHECK-UP II DAN PERSIAPAN PEMBERKASAN
(BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA REGULER
PENERBITAN SLC TANGGAL 10 – 13 SEPTEMBER 2024)
NOMOR: PENG. 2625/KWS1.DIT2/PP.02.06/IX/2024
Diberitahukan kepada seluruh CPMI Program G to G ke Korea yang nama-namanya ada dalam daftar terlampir wajib hadir Medical Check Up II pada tanggal 19 September 2024 sesuai jadwal dan Rumah Sakit terlampir. Permohonan pembatalan dan penundaan Medical Check Up II dengan alasan penting dan mendesak hanya dapat disampaikan selambat-lambatnya 1 hari sebelum Medical Check Up II dengan mengirimkan email ke pemberangkatankorea@gmail.com. Pemberkasan dokumen untuk pengajuan visa akan dilaksanakan di lokasi Preliminary Education (bagi yang belum melaksanakan Preliminary Education) dan di BP3MI/UPT terdekat (bagi yang sudah melaksanakan Preliminary Education). Seluruh peserta diharapkan dapat mempersiapkan kelengkapan dokumen pemberkasan.
Adapun persyaratan pemberkasan adalah sebagai berikut:
- Mengunggah softcopy atau hasil scan (jelas dan tidak buram) beberapa dokumen melalui 2 (dua) link berikut: a) https://forms.gle/4cYwzrGM4PDqtRyy8 b) https://forms.gle/ZyAX8KXzPbwpZQJN7 paling lambat 1 hari sebelum pemberkasan:Pas foto (hasil foto studio) yang sama dengan foto yang dikumpulkan saat pemberkasan;
Kartu Keluarga;
Ijazah terakhir;
KTP;
Sertifkat hasil Psikotes
Asli dan fotokopi buku tabungan Bank BNI yang memuat Nama dan Nomor rekening serta saldo akhir. Rekening BNI wajib atas nama sendiri dengan saldo lebih dari Rp. 1.188.000,- diluar saldo minimal. Di tempat Preliminary Education tidak tersedia pelayanan Bank BNI; - Sebelum pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, disarankan agar berpuasa minimal 10 jam sebelumnya (hanya diperbolehkan minum air putih);
Bagi PMI yang berkacamata wajib membawa/memakai kacamata yang biasa digunakan selama melakukan Medical Check Up;
Apabila hasil MCU dinyatakan unfit, maka PMI yang bersangkutan akan dihubungi langsung oleh RS Pemeriksa;
Biaya untuk apply visa dan MCU pada saat Pemberkasan Dokumen mohon menyiapkan:Biaya visa dan admin KVAC: Rp. 1.188.000,- (per 01 Juli 2024 biaya visa naik sebagaimana dalam ketentuan KVAC) yang telah tersedia di tabungan Bank BNI atas nama sendiri dan akan didebet otomatis saat pengajuan visa yang telah disetujui oleh KVAC;
Untuk menjadi perhatian, ketentuan jumlah saldo yang harus disediakan di rekening minimum Rp. 1.500.000,- . Apabila terjadi kekurangan saldo pada proses pengajuan visa, maka visa tidak dapat diajukan ke KVAC dan proses akan tertunda 1 bulan. BP2MI tidak bertanggung jawab atas masa berlaku CCVI yang berakhir dikarenakan terhambat kekurangan dana visa dan dokumen lainnya.
MCU II: Rp. 850.000,- (nontunai)
Agar menjadi perhatian bahwa dalam proses Pemberkasan dan Medical Check Up tidak ada pungutan biaya selain biaya Medical Check Up sesuai ketentuan;
Bagi PMI yang paspornya belum dikumpulkan sebelumnya, maka wajib membawa paspor asli dengan masa berlaku minimal 1 tahun. Paspor difotokopi sesuai ukuran paspor (tidak diperbesar/diperkecil) di kertas ukuran A4, dan tidak boleh digunting. Bagi PMI yang pernah memperpanjang paspornya, maka paspor lamanya wajib dibawa. Bagi PMI yang memiliki pembetulan data diri yang tercantum pada halaman 4 paspor (endorsement page), maka perlu membawa fotokopi endorsement page tersebut sebanyak 1 lembar;
Mencetak SLC dan menyerahkannya ke petugas pemberkasan. Jika tidak memiliki soft copy SLC untuk dicetak, silahkan segera menghubungi email pemberangkatankorea@gmail.com, dengan menyebutkan nama, ID dan tanggal pemberkasan, kemudian sampaikan jika tidak dapat mencetak SLC dan meminta bantuan pengunduhan SLC untuk dicetak;
Membawa SKCK (asli) yang dikeluarkan Polda setempat, masa berlaku 3 bulan dari tanggal dikeluarkan. SKCK wajib mencantumkan nomor paspor terbaru dan pastikan semua data diri pada SKCK benar/sama dengan dokumen diri lain serta pastikan stempel pada foto SKCK tidak luntur/hilang;
Membawa 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir: Kartu Keluarga dan ijazah terakhir. Jika Kartu Keluarga sudah menggunakan barcode, maka tidak perlu dilegalisir. Khusus PMI Reentry, wajib mengumpulkan 2 lembar fotokopi Kartu Keluarga;
Membawa Surat Izin (asli) Orang tua/Wali/Suami/Istri yang diketahui lurah atau kepala desa;
Membawa pas foto berwarna terbaru (6 bulan terakhir), ukuran 3.5 cm x 4.5 cm latar belakang putih, full face terlihat telinga sebanyak 8 (delapan) lembar (5 lembar diserahkan ke Rumah Sakit, 1 lembar untuk ditempelkan di formulir pengajuan visa, 2 lembar diserahkan ke petugas pemberkasan). Bagian belakang setiap foto harus dituliskan nama PMI sesuai pengumuman pemberkasan dan nomor ID. Foto wajib menggunakan pakaian berwarna terang dan polos (selain warna putih) dengan latar belakang foto berwarna putih, kemudian dicetak di atas kertas berbahan doff (tidak bahan glossy), sehingga stempel rumah sakit tidak luntur/hilang. Contoh pakaian berwarna terang dapat dilihat dalam lampiran pengumuman ini;
Membawa 1 (satu) buah map berwarna merah;
Membawa Hasil Pemeriksaan Psikologi dan diserahkan kepada panitia penyelenggara di masing-masing tempat pemberkasan dokumen. Daftar Psikolog HIMPSI Teregister SISKOP2MI dapat dilihat melalui link: https://himpsi.or.id/psikolog-himpsi-bp2mi;
Wajib mengunduh dan mencetak seluruh formulir berikut:Formulir Pengajuan Visa (cetak dengan kertas ukuran A4 warna kuning, tidak perlu diisi);
Formulir E-9 (cetak dengan kertas ukuran A4 warna putih, tidak perlu diisi);
Surat Kuasa Blokir dan Debet Dana Visa (cetak dengan kertas ukuran A4 warna putih wajib diisi dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-)
Perjanjian Penempatan (cetak depan belakang dengan kertas ukuran A4 warna putih, 2 rangkap : 1 rangkap wajib diisi dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- pada kolom tanda tangan PIHAK KEDUA dan 1 rangkap lainnya materai Rp. 10.000,- ditempel di kolom tanda tangan PIHAK KESATU)
Membawa alat tulis seperti pulpen tinta hitam, tip-ex, dan lem;
HARAP DIPERHATIKAN bahwa PMI harus memeriksa dengan teliti semua dokumen yang dibawa saat pemberkasan untuk memastikan bahwa tidak ada data yang salah/berbeda atau tidak sesuai ketentuan sehingga dapat memperlancar dan mempercepat proses apply visa;
Tempat penyelenggaraan Pemberkasan Dokumen dan Medical Check Up tidak menyediakan fasilitas fotokopi;
Pada saat melakukan Medical Check Up dan Pemberkasan Dokumen, PMI wajib mengenakan kemeja lengan panjang putih, celana panjang hitam, berdasi;
Bagi PMI yang namanya tidak tercantum dalam daftar lampiran pengumuman ini namun sudah mendapatkan SLC baru dan telah terbit CCVI, silahkan melaporkan diri ke email pemberangkatankorea@gmail.com dengan Subyek “PERMOHONAN PEMBERKASAN ULANG SLC BARU” untuk segera dapat dijadwalkan pemberkasan;
Seluruh PMI wajib menaati protokol kesehatan yang berlaku;
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
Dikeluarkan di: Jakarta
Pada tanggal: 17 September 2024
An. Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika
Direktur Penempatan Pemerintah
TTD
Seriulina Tarigan
NIP. 196701071992032001
Lampiran:
1. Pengumuman Peserta MCU Tanggal 19 September 2024.pdf
2. CONTOH PAKAIAN BERWARNA CERAH.pdf
3. Formulir Pengajuan Visa (Print Warna Kuning).pdf
4. Formulir Pernyataan E9.pdf
5. Perjanjian Penempatan G to G Korea Selatan.pdf
6. Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening.pdf