PEMBAYARAN JAMINAN SOSIAL BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI PMI PROGRAM G TO G KOREA SELATAN TERBANG DI TANGGAL 23 SEPTEMBER 2024

PEMBAYARAN JAMINAN SOSIAL BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA PROGRAM G TO G KOREA SELATAN

YANG AKAN DIBERANGKATKAN PADA TANGGAL 23 SEPTEMBER 2024

NOMOR: PENG.2647/KWS1.DIT2/PP.02.06/IX/2024

Diberitahukan kepada seluruh PMI Program G to G ke Korea Selatan yang akan diberangkatkan pada tanggal 23 September 2024, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, maka PMI wajib mengikuti jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan, dan untuk itu agar melakukan proses pembayaran jaminan sosial selama dan setelah bekerja (BPJS Purna) yang dibayarkan sebesar Rp. 494.500,00 (empat ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah).

Pembuatan Kode Billing untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara mandiri oleh masing-masing PMI. Panduan pembuatan kode billing, cara pembayaran, dan sinkronisasi SISKOP2MI dapat dilihat di link ini: https://s.id/PanduanBPJS

Seluruh PMI agar melakukan pembayaran Jaminan Sosial di daerah asal sebelum keberangkatan ke masing masing lokasi pemberangkatan.

Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.

Dikeluarkan di: Jakarta

Pada tanggal:  18 September 2024

An. Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika

Direktur Penempatan Pemerintah

TTD

Seriulina Tarigan

NIP. 196701071992032001

 

Lampiran:
1. PANDUAN BPJS-TK G TO G KOREA SELATAN_new.pdf

Scroll to Top
Mulai chat
Perlu bantuan?
Hallo... Tap tombol "Mulai Chat" di bawah!