PEMBAYARAN JAMINAN SOSIAL BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA PROGRAM G TO G KOREA SELATAN
YANG AKAN DIBERANGKATKAN PADA TANGGAL 23 SEPTEMBER 2024
NOMOR: PENG.2647/KWS1.DIT2/PP.02.06/IX/2024
Diberitahukan kepada seluruh PMI Program G to G ke Korea Selatan yang akan diberangkatkan pada tanggal 23 September 2024, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, maka PMI wajib mengikuti jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan, dan untuk itu agar melakukan proses pembayaran jaminan sosial selama dan setelah bekerja (BPJS Purna) yang dibayarkan sebesar Rp. 494.500,00 (empat ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Pembuatan Kode Billing untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara mandiri oleh masing-masing PMI. Panduan pembuatan kode billing, cara pembayaran, dan sinkronisasi SISKOP2MI dapat dilihat di link ini: https://s.id/PanduanBPJS
Seluruh PMI agar melakukan pembayaran Jaminan Sosial di daerah asal sebelum keberangkatan ke masing masing lokasi pemberangkatan.
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
Dikeluarkan di: Jakarta
Pada tanggal: 18 September 2024
An. Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika
Direktur Penempatan Pemerintah
TTD
Seriulina Tarigan
NIP. 196701071992032001
Lampiran:
1. PANDUAN BPJS-TK G TO G KOREA SELATAN_new.pdf